Ustadz, bukankah ada juga pendapat yang mengatakan akan batalnya wudhu jika bersentuhan (Imam Syafi’i-red). Apakah pendapat (dalil yang dikemukakan oleh) beliau tidak shahih? Mohon pencerahan.
Jawab:
Dalil yang Imam Syâfi’iy gunakan adalah lebih shahih karena berupa ayat Al-Qur`an, yaitu firman Allah,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kalian telah menyentuh perempuan.” [An-Nisâ`: 43, Al-Mâ`idah: 6]
Hanya saja, pemahaman terhadap ayat yang kurang kuat karena Ibnu ‘Abbâs menafsirkan bahwa kata menyentuh adalah bermakna sentuhan khusus, yaitu hubungan suami-istri. Juga telah sah dalam beberapa riwayat bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencium istrinya, kemudian beliau keluar untuk mengerjakan shalat, tetapi tidak berwudhu.
apakah membatalkan wudhu juga jika menyentuh (berjabat tangan) atu bersentuhan tanpa sengaja terhadap wanita ajnabiyah (bukan mahram),