Bersentuhan Membatalkan Wudhu?

  • 11 Years ago

Tanya:

Ustadz, bukankah ada juga pendapat yang mengatakan akan batalnya wudhu jika bersentuhan (Imam Syafi’i-red). Apakah pendapat (dalil yang dikemukakan oleh) beliau tidak shahih? Mohon pencerahan.

 

Jawab:

Dalil yang Imam Syâfi’iy gunakan adalah lebih shahih karena berupa ayat Al-Qur`an, yaitu firman Allah,

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kalian telah menyentuh perempuan.” [An-Nisâ`: 43, Al-Mâ`idah: 6]

Hanya saja, pemahaman terhadap ayat yang kurang kuat karena Ibnu ‘Abbâs menafsirkan bahwa kata menyentuh adalah bermakna sentuhan khusus, yaitu hubungan suami-istri. Juga telah sah dalam beberapa riwayat bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencium istrinya, kemudian beliau keluar untuk mengerjakan shalat, tetapi tidak berwudhu.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

1 Comment Already

  1. apakah membatalkan wudhu juga jika menyentuh (berjabat tangan) atu bersentuhan tanpa sengaja terhadap wanita ajnabiyah (bukan mahram),

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 8