Hukum Foto

  • 11 Years ago

Tanya:

Hukum menggambar mahluk hidup itu kan haram, apakah berfoto atau mengambil foto melalui kamera itu juga di samakan dgn menggambar?
Jawab:

Yang benarnya bahwa mengambil foto dengan kamera dan semisalnya sama dengan hukum menggambar, karena makna dan maksud pelarangan gambar berlaku umum, baik dengan tangan, kamera, maupun selainnya. Demikian difatwakan oleh kebanyakan ulama kita. Wallâhu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

4 Comments Already

  1. sangat bagus program annashihah radio

  2. kalau foto emang haram berarti yang membuat yg menyimpan yang bawa juga haram,, termasuk kita semua warga indonesia yang merasa memiliki ktp,, lom lagi isi dompet dengan kertas bergambar wajah bernilai 10,50,100 ribu,,,kita semua ahli neraka ya ALLah ampuni kami…

  3. yahhhh berarti gk bisa pergi haji dong, passportnya kan ada fotonya duuhhhh gimana nih???

  4. akhi ridwan dan ryo:
    pembahasan ttg foto ini cukup panjang lebar, bisa didiskusikan di majlis taklim. Antum bisa menanyakan: gambar yg dilarang, batasan anggota tubuh yang boleh dan tidak boleh difoto, keaadaan2 yg membolehkan foto, dll

Leave a Reply to syahruddin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 26 = 33