Hukum Imunisasi

  • 12 Years ago

Pertanyaan:
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.

 

Jawaban:

Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:

Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu  riwayat Al-Bukhary dan Muslim)

Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.

Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.

Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang, yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.

Keempat, kalau terbukti, berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]

Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no. 896)

Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

8 Comments Already

  1. Semoga kita semua dimudahkan dalam beramal kebaaikan.Mohon dibuatkan artikel tentang dzikir-dzikir pada manasik umroh sesuai tuntunan sunnah secara ringkas krn sgt dibutuhkan kaum muslimin saat ini.Jazakumullahu khairan katsiira.

  2. bagaimana jika vaksinasi itu mengandung lemak babi, walau manfaatnya ada apakah ini juga halal??? mohon penjelasannya ustadz

  3. Untuk yang ingin memvaksinasi sebaiknya didiskusikan ke dokter anak, minta penjelasan ttg vaksinasi dan bahan obatnya. Alhamdulillah saat ini ada bahannya ada yg halal namun ada juga yang terkandung lemak babi, jadi kita bisa pilih.

    • menurut dokter anak saya, kadang2 ada dokter yang kurang perhatian perihal ini – artinya dia akan kasih yang lemak babi (semoga anak2 kita terhidar dari perkara ini).

  4. penggunaan enzim tripsin babi sepengetahuan saya adalah pada vaksin opv dan ipv (polio)

    ada bbrp pendapat yang menyatakan vaksin ini tetap halal dengan kaidah istihalah dan hewan jalalah, krn fungsi enzim hanya sebagai tempat pembiakan bakteri atau virusnya, tidak dicampur atau diublek-ublek divaksinnya, dan tidak ikut serta di hasil akhirnya.

    bagaimana yang demikian ini ustadz? info saya dapatkan dari dokter Piprim Basarah Yanuarso, beliau dokter anak pendiri rumah vaksinasi

  5. Bismillaah..
    Setau ana, Indonesia sudah memproduksi vaksin sendiri (tidak menggunakan lemak babi, Allahua’lam), dan diproduksi di Bandung.
    Dan ketika mau vaksin, kami tanya dulu vaksinnya dari luar (import) atau produk kita?
    Semoga bermanfaat..

  6. Very good website, Ma-Shaa-Allah

  7. bismilahirrahmaanirrohim…
    sepengaetahuan saya mempelajari herbal dan pengobatan islam, hendaknya menjauhkan pengobatan kimia karenanya banyak dampak burk yang didapatinya. gunakan resep herbal yang disunnahkan : madu, habatussauda,zaitun dsb..karenanya kita dapatkan 2 hal: sunnah dan sehat…insyaAllah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

71 − = 63