Hukum Menerima Bonus

  • 12 Years ago

Pertanyaan:

Ustadz ana mau tanya bagaimana hukumnya menerima bonus atau hadiah dari tempat kita bekerja yang diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan dalam 1 tahun. Jazakumullah khairan.

 

Jawaban:

Menerima bonus atau hadiah dari perusahaan adalah tidak mengapa sepanjang hal tersebut dari ketentuan yang dimaklumi dari perusahaan atau pemiliknya. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

71 + = 72