Ustadz ana mau tanya bagaimana hukumnya menerima bonus atau hadiah dari tempat kita bekerja yang diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan dalam 1 tahun. Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Menerima bonus atau hadiah dari perusahaan adalah tidak mengapa sepanjang hal tersebut dari ketentuan yang dimaklumi dari perusahaan atau pemiliknya. Wallahu A’lam.