Ikhtilat Di Tempat Kuliah

  • 11 Years ago

Tanya:

Bagaimana halnya apabila ada yang kuliah di tempat ikhtilat, bagaimana kalau ada akhwat yang sengaja meninggalkan kuliahnya untuk belajar sunnah, karena dia merasa apa yang dipelajari di kampus tidak bisa sejalan dengan sunnah rasul. Tapi di sisi lain ia terbentur dengan keluarga yang masih berharap besar pada kuliahnya dengan dalih masa depan. Syukran. Mohon nasihatnya.

Jawab:

Pertama, bukanlah hal yang terlarang bagi siapa yang ingin mempelajari ilmu dunia dengan cara kuliah, selama yang dipelajari tidak bertentangan dengan syari’at atau bukan hal yang dilarang dalam syari’at.

Kedua, percampur-bauran antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ruangan atau tempat tertentu adalah hal yang diharamkan berdasar sejumlah dalil yang dimaklumi dalam hal tersebut. Hukum keharaman ini berlaku dalam kuliah maupun selainnya.

Ketiga, masa depan seorang tidaklah ditentukan dengan hal yang melanggar syari’at. Tapi masa depan yang baik adalah seorang yang dibekali ilmu syari’at dan amalan shalih serta memiliki pengetahuan untuk meraih hal yang mencukupi kehidupan dunianya sebagai bekal akhiratnya. Seseorang tidak meraih masa depan yang baik dengan kemaksiatan kepada Allah dan menyelisihi agama-Nya.

Keempat, seorang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, tidak akan ditelantarkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ

“Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah kecuali Allah akan memberikan kepadamu hal yang lebih baik darinya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ`iy dalam Al-Kubrâ dari seorang shahabat badu’iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil.]
Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 72 = 80