Perkara-Perkara yang Menjadikan Seseorang Tetap Diperbolehkan untuk Berpuasa

  • 12 Years ago

Kesiangan dalam Keadaan Junub

Orang yang sedang junub yang bangun kesia­ngan diperbolehkan untuk berpuasa berdasar­kan hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallâhu anhuriwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Aisyah berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kadang shubuh mendapati­nya (yakni beliau memasuki shubuh), padahal beliau sedang junub (setelah “bercampur” dengan) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik keadaan junub seseorang diakibatkan oleh mimpi atau jima’.

 

Kesiangan dalam Keadaan Telah Suci terhadap Haidh atau Nifas Sebelum Shubuh

Demikian pula, meskipun bangun setelah fajar terbit dan belum sempat mandi junub, perempuan yang telah suci terhadap haidh atau nifas sebelum fajar terbit diperbolehkan untuk berpuasa menurut pendapat yang lebih kuat dari kalangan ulama berdasarkan hadits di atas.

 

Bersiwak

Orang yang berpuasa diperbolehkan pula untuk bersiwak, bahkan hal ter­sebut merupakan sunnah, menggunakan kayu siwak atau sikat gigi.

 

Memakai Pasta Gigi

Orang yang berpuasa diperbolehkan pula untuk menggunakan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya juga jangan menggunakan pasta gigi yang berpengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa dikontrol.

Pembolehan dua hal terakhir di atas berdasarkan ha­dits-hadits umum yang menunjukkan akan kesunnahan bersiwak, seperti hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صُلَاةٍ

“Andaikata tidak memberatkan ummatku, niscaya mereka akan kuperintahkan untuk bersiwak setiap akan mengerjakan shalat.”

Selain itu, Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan selainnya, dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, meriwayatkan dengan lafazh,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Andaikata tidak memberatkan ummatku, niscaya mereka akan kuperintahkan untuk bersiwak bersama setiap wudhu.”

Dua hadits ini menunjukkan kesunnahan bersiwak secara mutlak tanpa membedakan, baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak.

 

Lupa Hingga Makan dan Minum

Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa, bahwa ia sedang berpuasa, hingga makan atau minum, hendaknya ia me­nyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.”

 

Berkumur-kumur dan Menghirup Air

Orang yang berpuasa boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu, tetapi dengan ketentuan tidak bersungguh­-sungguh sehingga air tidak masuk ke dalam tenggorokan. Juga tidak ada larangan tentang berkumur-­kumur karena matahari yang terik, sepanjang tidak me­nelan air ke tenggorokan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shahih dari Laqîth bin Shabirah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`i, Ibnu Majah, dan selainnya bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

وَبَالِغْ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam hal meng­hirup air, kecuali jika sedang berpuasa.”

Juga dalam hadits riwayat Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Daud, dan selainnya, dengan sanad yang shahih dari sebagian sahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, sahabat tersebut berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

“Sesungguhnya, di ‘Araj, saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menuangkan air ke atas kepalanya karena kehausan atau kepanasan, padahal beliau dalam keadaan berpuasa.”

Hadits-hadits selainnya, yang menunjukkan kesunnahan berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu, juga datang dalam bentuk umum tanpa membedakan dalam keadaan berpuasa atau tidak.

 

Mandi Saat Berpuasa

Seseorang juga diperbolehkan untuk mandi dalam keadaan ber­puasa. Hal tersebut berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ .

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kadang shubuh mendapati­nya (yakni beliau memasuki shubuh), padahal beliau sedang junub (setelah “bercampur” dengan) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

 

Berenang dan Menyelam

Bahkan, orang yang berpuasa juga boleh berenang dan menyelam ke dalam air sepanjang menjaga agar air tidak tertelan ke dalam tenggorokannya.

Puasa tidaklah batal bila air masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengaja, baik saat berkumur-kumur dan menghirup air tatkala ber­wudhu maupun saat berenang dan menyelam, demikian pula, bila ada serangga yang terbang, debu, tepung, atau semisalnya yang masuk ke dalam tenggorokannya. Seluruh hal tersebut tidaklah mem­batalkan puasa karena terjadi di luar keinginan dan kehendaknya. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

 

Bercelak

Seseorang diperbolehkan untuk bercelak untuk mata ketika berpuasa.

Pembolehan berenang dan memakai celak mata karena ketiadaan dalil yang melarangnya.

 

Memeluk dan Mencium Bila Mampu Menguasai Diri

Orang yang berpuasa juga diperbolehkan untuk memeluk dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya. Demikian ini menurut pendapat yang lebih kuat dari kalangan ulama.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Adalah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan memeluk dalam keadaan berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya.”

 

Menelan Ludah dan Dahak

Tidak ada dalil yang melarang orang yang berpuasa untuk menelan ludah, bahkan lebih dari itu, dia juga boleh mengumpulkan ludah di mulut dengan sengaja kemudian menelan ludah itu. Dahak yang tertelan tidaklah membatalkan puasa, tetapi tidak diperbolehkan menelannya dengan sengaja karena itu adalah kotoran yang membahayakan tubuh.

 

Mencium Bau-Bauan

Orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mencium sesuatu yang berbau harum, baik itu bau makanan, bau parfum, maupun selainnya.

Hal ini diperbolehkan karena ketiadaan dalil yang melarangnya.

 

Mencicipi Masakan

Orang yang berpuasa diperbolehkan pula untuk mencicipi masakan (dengan ketentuan bahwa masakan itu jangan sampai tertelan masuk ke dalam tenggorokan), kemudian kembali mengeluarkan makanan yang dia cicipi tersebut. Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallâhu anhumâ yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalannya,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الصَّائِمُ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ الَّذِيْ يُرِيْدُ شِرَاءَهُ مَالَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidaklah mengapa, bagi orang yang berpuasa, merasa­kan cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang hal itu tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

 

Bersuntik dengan Sesuatu yang Tidak Bermakna Makan dan Minum

Boleh bersuntik dengan cairan apa saja yang tidak bermakna makanan dan minuman, seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, dan infus.

Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang me­nunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

3 Comments Already

  1. jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.barokallohufik…kebetulan ane kalo seminggu tidak renang badan rasanya pegal semua.ternyata tidak membatalkan puasa ya…ana sudah mahir renang dan insyaAlloh tidak menelan air…

  2. Kalo merokok boleh ngk kan ngk makan, minum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 30 = 37