Tag Archives: berserikat dalam menyembelih

Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban

Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untuk udh-hiyyah hanyalah bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut […]