Pertanyaan:
Afwan mau bertanya. Apakah benar kalau seseorang tidak punya mahram dan akan safar untuk suatu kepentingan boleh ditemani oleh wanita lain yang shalihah? Mohon penjelasannya. Syukron.
Jawaban:
Telah sah dalam hadits yang sangat banyak tentang kewajiban perempuan safar dengan mahram. Mahram itu hanya dari pihak laki-laki. Tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya perempuan melakukan safar disertai perempuan lain walaupun banyak jumlahnya. Wallahu A’lam.
senang bisa dapat artikel dari dzulqarnain.net
bismillah. bisa tolong diberikan dalil dan penjelasan tentang haramnya safar bagi wanita tanpa mahram.
syukron