Ustadz, kalau ASI keluar sebab suntikan hormon bukan karena si suami, apakah lantas anak yang menyusu pada ibu itu tidak bermahram dengan suami si ibu?
Jawab:
Tidak terhitung mahram bagi suami, karena air susu bukan karena sebab suami sebagaimana dalam Mughny Al-Muhtâj dan Al-Fatâwâ Al-Hindiyyah. Wallahu a’lam.