Cara Menjamak Shalat Jika Sudah Tiba Di Tempat Muqim

  • 11 Years ago

Tanya :

Jika kita melakukan safar dari kota A  ke kota B (tempat Muqim) berangkat sebelum shalat dhuhur tapi berniat untuk menjamak takhir ketika sampai di tempat muqim (perkiraan sampai ba’da ashar) bolehkah yang seperti ini? Lalu bagaimanakah tata cara shalatnya, 2-2 atau 2-4?

Jawab :

Diperbolehkan dalam menjamak untuk menjamak taqdim atau menjamak takhir untuk seorang musafir yang akan melakukan perjalanan atau sedang dalam perjalanan, sesuai dengan kemudahannya. Adapun mengqashar shalat, hanya keringanan dalam safar saja. Dalam kondisi yang ditanyakan oleh penanya, bila dia tiba kota tempat menetapnya, dia hanya boleh menjamak 4-4 tanpa mengqasharnya. Wallâhu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

6 Comments Already

  1. Alhamdulillah…. terima kasih ustadz… sangat bermanfaat sekali….semoga Allah tetap menjaga agamamu

  2. ustadz..
    menyambung pertanyaan sholat yang di jamak takhir (dzuhur – Ashar)
    saya sudah sampai tempat tujuan dan masih sempat melaksanakan sholat berjamaah (sholat ashar) di masjid..

    yang harus di dahulukan saya harus sholat ashar berjamaah dulu baru menjamak sholat dzuhur atau sebaliknya saya langsung menjamak sholat dzuhur dulu tanpa mengikuti sholat ashar berjamaah..

    Atas jawaban nya saya ucapkan Jazaakumullah khoiron.

    Alif

  3. Afwan Ustadz, Saya mendengar dari beberapa ustadz bahwa safar dari muqim 1 ke muqim lain (contohnya: punya dua rumah, di Mekah dan Madinah kemudian si fulan safar dari Mekah ke Madinah) tidak boleh di jamak dan diqoshor. Benarkah demikian Ustadz? Jazakalloh

  4. Afwan Ustadz apakah penduduk surga dan neraka sudah ada saat ini? bagaimana dengan hadits yg mengatakan bahwa Rasulullah diperlihatkan pada kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita dan penduduk surga kebanyakannya dari orang2 miskin

  5. bismillaah,,
    1. yang dinamakan tempat mukim itu seperti apa? apakah ada batasan waktunya suatu tempat sehingga tempat tsb bisa dikatakan tempat mukim bagi kita, bagaimana jika seseorang memiliki pekerjaan ditempat lain dan baru pulang sebulan sekali?

  6. Ustadz, saya butuh tuntunan Shalat-shalat lengkap y sesuai syariat… mohon bantuanya Ustadz,. Terimakasi sebelumnya Ustadz

Leave a Reply to abu ihsan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

39 − 38 =