Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol

  • 11 Years ago

Bismillah,

Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?

Jazakumullahu khairan.

 

Jawaban

Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa.

Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.

Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.

Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.

Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]

Wallahu A’lam.

 



[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.

[3] Fatawa Al-Lajnah 13/52-53.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

6 Comments Already

  1. bissmillah, ustad saya mau tanya. saya seorang farmasis dimana dalam dunia farmasis ada salah satu sediaan obat yang menggunakan alkohol untuk melarutkan bahan obat (Elixir). bagaimana hukumnya bila obat tersebut saya jual kepada pasien???

  2. Bismillah, Apakah hukum memelihara anjing skedar utk menjaga rumah….atau kebun/ternak

  3. Bismillah, maaf ustad Jawabanyya masih bersifat umum. Bagaimana untuk tape dan brem diatas apakah haram atau halal?. Jazkullahu khairan

  4. Bismillah. Bagaimana hukumnya mendaftarkan diri dan keluarga mengikuti program BPJS?

  5. bismillah, bagaimana hukumnya jika saya tidak sengaja makan makanan yang mengandung rhum, apakah ibadah saya akan diterima? orang tua saya akan pergi haji hari ini, apakah kejadian ini akan mempengaruhi kelancaran haji orang tua saya? Adakah hukuman untuk saya agar dosa saya ini dimaafkan? Jazakallahu khairan

  6. Perisa buah buahan halal atau haram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 1