Hukum Seputar Kumis dan Janggut

  • 11 Years ago

Tanya:

Ustadz, mengenai sunnahnya memotong kumis dan memanjangkan janggut bagi laki-laki, Apakah kumis dipotong habis atau dicukur rapi saja? Lalu untuk janggut, apakah harus dibiarkan panjang atau boleh dipotong dirapikan? Jazakumullaah khair sebelumnya.

 

Jawab:

Untuk kumis laki-laki, ada petunjuk dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa boleh sekadar dipendekkan, tetapi boleh pula digunting habis. Adapun janggut, sunnah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah memeliharanya, tidak boleh mencukurnya, walaupun dengan alasan merapikannya. Memang ada sebagian ulama yang membolehkan untuk menggunting janggut yang telah melampaui segenggam tangan, tetapi pendapat tersebut kurang kuat.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + = 7