Kaidah dalam Mengubah Ciptaan Allah

  • 12 Years ago

Pertanyaan

Ana belum lama mempelajari manhaj ahlussunnah wal jamaah. Ana mau tanya, apakah boleh memakai kawat gigi jika gigi tersebut mengalami pergeseran dari semula tidak bertumpuk menjadi bertumpuk dan terlihat buruk serta mengganggu proses pengunyahan/pencernaan jika tidak ada pemeliharaan? Mohon Jawabannya. Jazakallohu khairan.

 

Jawaban

Masalah yang disebutkan oleh penanya adalah hal yang banyak dipertanyakan dengan bentuk-bentuk yang serupa, seperti mengubah alis, operasi bibir sumbing, atau operasi kulit.

Kaidah pokok dalam mengukur masalah-masalah di atas adalah:

Pertama, mengubah ciptaan Allah pada manusia adalah hal yang diharamkan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

“Tiada perubahan pada ciptaan Allah. [Ar-Rûm: 30]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat perempuan-perempuan yang menato dan perempuan-perempuan yang meminta ditato, perempuan-perempuan yang menghilangkan rambut wajahnya dan perempuan-perempuan yang meminta dihilangkan rambut wajahnya, perempuan-perempuan yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, serta perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.” [1]

Kandungan ayat dan hadits di atas adalah bahwa mengubah ciptaan Allah -seperti merapikan gigi dan mencukur alis-, untuk sekadar mempercantik atau memperindah, hukumnya adalah haram.

Kedua, adapun mengubah atau memperbaikinya karena darurat, seperti mengobati gigi yang sakit, kulit yang terbakar, bibir sumbing, tidaklah mengapa berdasarkan dalil-dalil tentang pengobatan, juga berdasarkan hadits ‘Arfajah bin As’ad, shahabat yang diizinkan oleh Nabi untuk mengganti hidungnya, yang tertebas dalam suatu peperangan, dengan hidung yang terbuat dari emas[2].

Demikian kesimpulan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Dâ`imah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagaimana dalam Fatâwâ Islâmiyyah 4/412-413, demikian pula yang kami dengarkan dari Syaikh Shalih Al-Fauzân. Wallâhu A’lam.



[1] Diriwayatkan oleh Muslim.

[2] Hal tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayâlisy, Al-Bukhâry dalam At-Târîkh Al-Kâbir, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

5 Comments Already

  1. Assalamu’alaikum ust,

    Barakallohu fiik, afwan gimana dengan jari tangan yang semenjak lahir 6, apakah boleh untuk di operasi?. Syukron atas jawabannya.

  2. Assalamualaikum ustadz,
    sy mau tanya bagaimana hukumnya mencukur bulu kaki pada wanita yang bila tidak d cukur akan menjadi lebat dan kasar seperti laki-laki?
    Jazakallahu

  3. Bismillaah,,
    Assalamu ‘alaykum warohmatullah wabarokatuh…Afwan ustadz mw bertanya,ana minta nasehatnya ustadz,,,ana ini sudah dipanggil kerja di sebuah perusahaan,tapi yang jadi masalah kantornya ada didekat jalan TOL dan disana itu suara adzan tidak terdengar karena masjid tidak ada dan perusahaanya itu berada di kompleks pergudangan,,,kalaupun mw mendapat masjid itu perjalanan kurang lebih 1 setengah jam jadi pekerjaannya banyak ketinggalan kalau keluarnya sampai begitu lamanya.Dan shalat yang ditinggalkan itu shalat dzuhur dan shalat ashar,,,apakah saya shalat di kantor dan shalatnya sendiri atau bagaimana ustadz???syukron,tolong penjelasannya dan nasehatnya…

  4. Subhanallah …terimakasih atas urain jawaban dari prtanyaan ana…mudah2 ana terhindar dr fitnah dunia.

  5. assalamualaikum ustadz saya mau nanya apa sih hukum nya sedot lemak . terus tabir nya dari mana ?

Leave a Reply to hamzah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 6 = 1