Belakangan ini banyak dijumpai taklim dan pada sesi tanya jawab, seorang panitia wanita membacakan pertanyaan kepada ustadz yang mengisi dengan pengeras suara. Sedangkan hal tersebut jarang dijumpai pada masa-masa lalu, karena biasanya kertas pertanyaan langsung diserahkan pada ustadz yang mengisi kajian sehingga ustadz tersebut yang membaca dan langsung menjawab, bagaimana pandangan ustadz mengenai fenomena ini? Apakah hal tersebut tidak mengundang fitnah, paling tidak mengikis rasa malu? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Pertama, saya anjurkan untuk setiap muslim dan muslimah untuk tidak mengandalkan perasaan dalam menyikapi suatu perkara yang berkaitan dengan penyampaian agama maupun perkara lainnya. Hendaknya setiap orang menimbang dengan timbangan syari’at.
Kedua, dalam Al-Qur`an tidak dilarang ada komunikasi antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keperluan yang dibenarkan dan tidak menimbulkan fitnah. Hanya diatur dari belakang hijab [QS. 33: 53], tidak ada pelembutan suara dari perempuan yang bisa menimbulkan fitnah [QS. 33: 32], dan selainnya dari aturan-aturan yang dimaklumi. Karena itu telah sah dari berbagai jalur riwayat, para perempuan shahabat bertanya kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar dan selainnya dari para shahabat.
Ketiga, tidak masalah pertanyaan dari akhwat dibacakan kepada ustadz langsung dengan ketentuan yang diterangan di atas. Tapi, kalau pertanyaan dibaca langsung oleh Ustadz akan lebih baik.
Wallahu A’lam.
salam alayka ustadz.. afw ana ingin nanya ssuatu knp cuman ddaerah besar sj y diadakan ta’lim atw kgiatan lainnya.. knp ddaerah ana jrang bget ad ta’lim (talim u akhwat)… ana rindu ingin ikut ta’lim… alhmdulillah ana bru knal dg manhaj salaf.. mhon dbimbing