Menerima Hadiah

  • 11 Years ago

Tanya:

Saya masih bekerja di suatu bank pemerintah di bagian kredit pensiun, dan kredit pegawai (adm kredit), yang mau saya tanyakan,

1. Terkadang ada banyak marketing bank lain meminta saya memberikan nasabah saya kepada dia yang nasabah tersebut ditolak bank saya. Bolehkah hal itu?

2. Terkadang nasabah memberikan uang sebagai rasa terima kasih karena kreditnya cair padahal saya sudah berusaha menolak halus, tapi dipaksa untuk menerima, halalkah uang itu? Apa saya harus pindah bagian saja ustad karena sebenarnya saya merasa batin teriris melihat nasabah-nasabah itu, hutang dipotong banyak sekali biaya (biaya administrasi ataupun asuransi). Jazakallahu khairan ustadz.

Jawab:

Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan,

Pertama, seorang yang pegawai yang telah digaji tetap pada sebuah perusahan, tidak halal baginya untuk mengambil pemberian apapun karena pekerjaan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh banyak dalil. Telah berlalu beberapa jawaban kami dalam hal ini.

Kedua, apabila bank yang dimaksud adalah bank riba, tidak diperbolehkan untuk bekerjasama dengannya dalam hal yang disebutkan dalam pertanyaan berdasarkan keumuman firman Allah, “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” [Al-Mâ`idah: 2]

Tiga, data seorang yang ingin bertransaksi dengan pihak tertentu adalah rahasia yang harus dijaga, kecuali kalau memang hal tersebut diizinkan oleh pihak nasabah.

Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

45 + = 54