Mengimami Shalat, Tetapi Belum Disunat?

  • 7 Years ago

hukum-shalat-imam-yang-belum-disunatTanya:

Apa hukumnya seseorang yang sudah menikah, tetapi belum dikhitan (disunat)?
Apa pula hukumnya seseorang yang belum khitan mengimami shalat jamaah. Soalnya ada suatu kampung yang warganya dominan belum disunat.

Jawab:
Sunat (khitan) itu hukumnya adalah wajib bagi laki-laki. Ini adalah ciri umat Islam. Ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam, nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Buanglah darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah kamu.”

Hukum asal perintah menunjukkan kewajiban, dan ini adalah syariat Nabi Ibrahim ‘alaihis salâm. Beliau malah berkhitan pada umur 80 tahun setelah perintah itu turun, sedang kita diperintah oleh Allah Ta’âlâ di dalam Al-Qur`an,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

“Kemudian Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.’.” [An-Nahl: 123]

Oleh karena itu, khitan adalah kewajiban. Kalau dia belum dikhitan, berarti dia meninggalkan kewajiban dan dia berdosa.

Khitan juga mempunyai banyak manfaat dari sisi kesehatan dan kebersihan.

Tentang menikah, tidak ada larangan terhadap dia untuk menikah, hanya saja dia harus menunaikan kewajiban berkhitan.

Kalau dia mengimami shalat, tidak bisa dikatakan bahwa shalatnya tidak sah atau dia tidak sah mengimami, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Wallâhu A’lam

 

[Dibahasakan dari Tanya-Jawab Kajian Bulughul Maram]

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

1 Comment Already

  1. السلام عليكم ورحمة اللّٰه وباركته
    Ustadz, hafidzakallaahu, afwan ana mau tanya : Bagaimana hukumnya membeli tanah lelangan dari Bank? Maksudnya, ada orang-orang yang meminjam uang ke bank, dan sebagai jaminannya mereka menggadaikan sertifikat tanahnya, ketika mereka tidak mampu membayar hutangnya tanah mereka dilelang oleh pihak bank, hasilnya untuk menutupi kewajiban orang yang berhutang terhadap bank. Bolehkan membeli harta yang seperti ini dari pihak bank? Apakah ini termasuk ta’awwun dengan bank dalam bisnis ribawi dan kezhaliman?
    شكرا جزيلا وجزاك اللّٰه خيرا

Leave a Reply to Heri Murianto (Abu Muhammad Syihabuddin Ar-Riyawy Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

67 + = 69