Ada kasus seorang pria menikahi wanita karena hamil duluan. Menjelang pernikahan si pria baru tau kalau anak yang dikandung bukan karena perbuatannya. Tetapi si pria tersebut tetap menikah dengan wanita itu, sebelum menikah calon kedua mempelai tersebut menggurkan janin. Setelah beberapa tahun mereka mempunyai anak. Yang ana tanya apa pernikahannya batil, bagaimana nasab dari buah pernikahan mereka. Tolong dijelaskan tentang nasab dari anak hasil zina karena tempo hari ana bertanya tidak dijelaskan nasab anak. Jazaakumullaahu khairan.
Jawab:
Nikah dalam keadaan hamil adalah akad yang tidak syah. Kewajiban keduanya untuk berpisah untuk satu masa istibra` yaitu bagi sang perempuan dengan menjalani haidh selama sekali atau setelah melahirkan bila sedang hamil.
Anak yang terlahir dari akad nikah yang keliru tersebut adalah tetap dinisbatkan kepada mereka berdua, karena akad nikah terjadi karena ketidakpahaman tentang ketentuan hukum.
Adapun anak yang dihamilkan di luar akad nikah, nisbatnya hanya kepada ibunya menurut pendapat kebanyakan ulama.
Silahkan baca pembahasan seputar ini di https://dzulqarnain.net/hukum-tentang-menikah-dalam-keadaan-hamil.html
Wallahu A’lam.