Pembatal-Pembatal Puasa

  • 12 Years ago

Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa. Adapun, kalau seseorang melakukan hal itu dengan tidak sengaja atau lupa, hal itu tidaklah membatalkan puasanya.

Demikian ini adalah perkara yang diketahui secara aksioma dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin. Dasar dalilnya sangatlah banyak dalam nash-nash syariat. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqarah ayat 187,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Juga hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Setiap amalan Anak Adam, kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’âla berfirman, ‘Kecuali puasa. Sesungguhnya (amalan) itu adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya karena (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’.” (Lafazh hadits adalah milik Imam Muslim)

 

Serta hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Siapa saja yang lupa dan dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”

 

Pemahaman hadits ini adalah bahwa siapa saja yang makan dan minum dengan sengaja, batallah puasanya.

 

Bersuntik dengan Sesuatu yang Bermakna Makan atau Minum

Suntikan-suntikan penambah kekuatan, seperti vitamin, yang termasuk ke dalam makna makan dan minum merupakan pembatal puasa.

 

Menelan Darah Mimisan

Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.

Dua pembatal yang disebut terakhir tercakup ke dalam makna makan dan minum.

 

Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar radhiyallâhu anhumâ, yang mempunyai hukum marfu’, bahwa beliau berkata,

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Barangsiapa yang sengaja muntah, padahal dalam keadaan berpuasa, dia wajib membayar qadha, dan barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja, -pent.), tidak ada qadha atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shahih)

 

Mengalami Haidh dan Nifas

Keluarnya darah haid atau nifas juga merupakan pembatal puasa.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Aisyah menyatakan,

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.”

Hukum terhadap haidh ini berlaku pula untuk nifas.

 

Jima’

Hubungan tubuh yang dilakukan saat sedang berpuasa adalah pembatal puasa.

Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

38 + = 48