Tag Archives: tamahan dari pinjaman

Kaidah Dalam Mengambil Manfaat atau Tambahan dari Pinjaman

Pertanyaan: Apakah hukumnya haram jika ada yang bergadai barang, misalnya senilai Rp.1000000, lalu, sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa, setelah satu bulan, barang diambil dengan uang tebusan yang harus dibayarkan adalah Rp.1200000?   Jawaban Mengambil manfaat dari pinjaman adalah riba jahiliyah yang diharamkan dalam Al-Qur`an. Allah Ta’âlâ berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا […]