Bagaimana hukumnya menerima parsel (hadiah) jika diberikan oleh seseorang kepada pejabat instansi? Jazakallah.
Jawab:
Pemberian hadiah kepada orang yang telah digaji secara tetap dalam instansi tersebut adalah haram dan dianggap sebagai bentuk riba.
Banyak hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut. Di antaranya adalah hadits Abu Humaid As-Sâ’idy bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُوْلٌ
“Hadiah untuk para pekerja adalah ghulûl (harta rampasan).” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 23601 dan selainnya. Baca takhrîj-nya dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 2622 karya Al-Albâny.)
Lalu, di antaranya adalah hadits ‘Adi bin ‘Umairah bahwa beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَما فَوْقَهُ، كَانَ غُلُوْلاً يَأْتِيْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa -di antara kalian- yang kami pekerjakan untuk melakukan suatu amalan, lalu menyelundupkan (sesuatu sebesar) jarum jahit atau lebih besar dari itu, maka itu adalah ghulûl yang akan dia bawa pada hari kiamat.”.” (Dikeluarkan oleh Muslim no. 1833)
Kemudian, di antaranya adalah hadits Buraidah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ
“Siapa yang kami pekerjakan pada suatu amalan dan kami memberikan upah kepadanya, maka apa yang ia terima setelah itu adalah ghulûl.” (diriwayatkan oleh Abu Dâud dengan sanad yang shahih dan dishahihkan oleh Al-Albâny)
Dalam biografi ‘Iyâdh bin Ghanam radhiyallâhu ‘anhu -dari kitab Sifâtush Shafwah 1/277 karya Ibnul Jauzy- dan beliau adalah gubernur (di bawah pimpinan khalifah) ‘Umar yang (memimpin) kota Himsh, beliau berkata kepada sebagian kerabatnya -dalam sebuah kisah yang panjang-, “Demi Allah! Andaikata saya dibelah dengan gergaji, hal itu lebih saya cintai daripada saya berkhianat dalam sepotong mata uang yang murah atau saya melampaui batas.”
Dinukil dari kitab Kaifa Yu`addil Muwazhzhaf Al-Amânah karya Syaikh ‘Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr.
Bismillah…
seorang guru yang masuk dalam suatu kepanitian ujian dengan volume kerja tersendiri kemudian mendapat vakasi/upah dari sekolah yang memang sudah menjadi kebiasaan dan telah dianggarkan oleh yayasan…bagaimana dengan hal demikian ustad…jazakumullah khairon
Bagimana hukumnya menerima hadiah berupa uang dari kontraktor yg dapat pekerjaan dari instansi tempat sy bekerja, dimana posisi sy sebagi rekan kerja pihak kontraktor membantu pelaksanaan administrasi.