Ustadz, mohon bantuan jawaban buat masalah Saya. Dahulu ketika Saya belum merasa siap menikah, pernah ada lelaki shalih yang melamar, tetapi Saya menolak lamarannya karena pertimbangan kematangan diri (usia) dan perbedaan kufu (suku, adat, bahasa, dan lain-lain). Berdosakah Saya? Dan bagaimana hukum tentang berulang kali menolak lamaran seorang laki-laki yang pergaulannya dengan perempuan kurang terjaga? Contoh: sering mengobrol di FB dan BBM dengan perempuan, walaupun masih ada batas. Apakah ini menunjukkan bencana di muka bumi terhadap Saya karena dahulu telah menolak lelaki shalih (berdasarkan hadits)? Bagaimana jika Saya memilih untuk fokus mencari ilmu dien dan insya Allah akan menikah jika ada laki-laki shalih yang melamar? Jazakallâhu khairan.
Jawaban:
Boleh saja menolak lamaran kalau mempertimbangkan kemashlahatan agama bagi perempuan yang dilamar. Seharusnya, seorang perempuan, yang dilamar oleh seorang lelaki shalih, tidaklah mengakhirkan lamaran itu dengan alasan ingin belajar karena pernikahan tidaklah menghalangi proses belajar. Wallahu A’lam.
assalammualaikum wrwb, saya berumah tangga sudah satu tahun setengah, selama nikah kami ribut terus, dan suami saya sering ngucapin kata cerai, dan itu berulang-ulang kali, saya sudah bilang sama suami saya seorang suami tidak boleh bilang begitu karena hukumnya talak satu, tetapi suami saya tidak mengerti, sampai sekarang saya masih tinggal satu rumah sama suam saya, saya bingung mau sampai kapan saya harus jalani kaya gini mohon petujuknya,,,, terimakasih, wassalammualaikum wrwb
sebaiknya pertanyaan dikirim ke dzulqarnain@dzulqarnain.com lewat email.
mudah2an segera ada jawaban,
semoga Allah segera memberi jalan keluar. baarokallohu fiyk.