Tentang Sepatu dari Kulit Babi

  • 11 Years ago

Pertanyaan:

Afwan mau tanya. Ana diberi oleh-oleh untuk anak ana yang masih kecil berupa sepatu. Pas lagi cek-cek website sepatu tersebut, di dalamnya disebutkan bahwa kalau sol dalam sepatu tersebut yang langsung bersentuhan kulit, terbuat dari kulit babi yang sudah disamak atau semisalnya. Bolehkah sepatu ini dikenakan ustadz? Bila tidak boleh, apakah boleh dijual lagi?

 

Jawaban:

Tidak mengapa untuk memakai sepatu kulit babi dengan syarat kulit babi tersebut telah disamak, menurut pendapat yang lebih kuat. Tapi meninggalkan memakai sepatu kulit babi lebih hati-hati dan lebih baik karena banyak ulama yang tidak membolehkannya. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 9 = 1