Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG?
Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.
Jawaban
Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa-apa yang akan dia usahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui bumi tempat dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Luqman: 34]
Kedua, kemajuan teknologi melalui USG (Ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin dalam perut ibu bukanlah hal yang bertentangan dengan ketentuan di atas. Penggunaan alat tersebut tidak terhitung kepada bentuk mengetahui ilmu ghaib, yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala, karena tidak ada yang menentukan jenis kelamin janin, kecuali Allah Ta’ala, sedangkan USG tidak akan mampu menyingkap jenis kelamin tersebut sebelum Allah Ta’ala menciptakan bentuk janin tersebut sebagai laki-laki atau perempuan. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tidak mungkin menembus kegelapan dalam perut ibu melalui penggunaan suatu alat.
Ketiga, berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum penggunaan USG ini adalah boleh, tetapi sepanjang aurat si perempuan (yang di-USG) tidak tersingkap. Menyingkap aurat adalah hal yang diharamkan sebagaimana yang telah dimaklumi, dan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menggunakan USG bila bukan dalam kondisi darurat, seperti hanya untuk mengetahui jenis kelamin janin. Adapun kalau seseorang perlu menggunakan USG pada kondisi darurat, seperti mengontrol kesehatan janin, kemudian kesempatan itu juga digunakan untuk mengetahui jenis kelamin janin, hal tersebut tidaklah mengapa, insya Allah. Wallahu A’lam.
sejauh yg saya tahu, kemanfaatan USG terutama adlh utk memantai pertumbuhan janin, sehingga bs mengetahui apabila ada abnormalitas pertumbuhan janin sesegara mungkin sehingga tidak terlambat penangannnya. Kelainan ini banyak sekali yg bs dilihat di USG, misalnya letak placenta (ari-ari) yg menutup jalan lahir, posisi janin yg tidak normal, bahkan gangguan pertumbuhan yg fatal. Tapi pada janin normal, apabila telah melewati umur tertentu dimana perkembangan alat kelamin telah sempurna jg bisa diperkirakan (sesuai ilmunya) shg kadang pada janin yg normal USG disalah artikan hanya sebagai alat utk mengetahui jenis kelamin janin.
Kalau misalnya dokternya perempuan dan tidak ada didalam ruangan kecuali dokter perempuan, perawat perempuan dan suami bagaimana hukumnya? sedangkan yg dibuka adalah bagian perut sampai atas sebelum vagina, hal ini dilakukan guna mengetahui posisi si janin dan perkembangannya. Tambahan mohon jawabannya diperjelas termasuk definisi “Menyingkap Aurat” karena yg namanya USG dimanapun kita berada pasti buka perut sampai atas vagina…..
afwan, bgmn hukumnya jk akan melahirkan normal yg bs membantu dokter laki2, dikarenakan riwayat kelahiran sblmnya caesar dan jaraknya blm ada 2 thn, dokter (wanita) menyarankan caesar dgn alasan beresiko.