Kalau seorang istri dipercayakan untuk mengelola penghasilan suami, apakah penghasilan suami yang tersisa di tabungan wajib dizakatkan?
Misalnya, seluruh penghasilan suami terpakai untuk suatu keperluan, sedang penghasilan di bulan lain bisa ditabung, apakah sisa penghasilan yang mengendap di tabungan, yang sudah mencapai nishab (85 gram emas) tetapi belum cukup setahun, wajib dizakatkan? Mohon penjelasan Ustadz. Jazâkumullâhu khairan.
Jawaban:
Harta yang tersimpan pada tabungan istri hanya dikeluarkan zakatnya bila telah tersimpan selama setahun, walaupun harta tersebut telah mencapai nishab. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
لاَ زَكَاةَ فِى مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tiada zakat pada suatu harta, kecuali setelah harta itu telah dimiliki selama satu haul.”
Wallahu A’lam.