Berbekam (Al-Hijâmah) Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan selainnya) adalah makruh karena bisa melemahkan tubuh dan memaksa orang yang berbekam untuk berbuka puasa. Demikian pula, donor darah semakna dengan hal ini. Hukum ini merupakan bentuk kompromi terhadap dua hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir, yang di dalamnya, beliau menyatakan, أَفْطَرَ […]