Kesepakatan Para Ulama Imam An-Nawawy berkata, “Dan (hukum) shalat Tarawih adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama.” [1] Ibnu Rusyd berkata pula, “Dan (para ulama) bersepakat bahwa qiyâm Ramadhan sangat dianjurkan lebih dari (qiyâm pada) bulan lain.”[2] Ibnu Qudâmah berkata, “(Hukum shalat Tarawih) itu adalah sunnah muakkadah, dan yang awal kali menyunnahkannya adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi […]