Fatwa Para Ulama Seputar Bom Bunuh Diri [Bag.2]

  • 11 Years ago

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan

Syaikh yang mulia -semoga Allah menjagamu-, engkau telah mengetahui tentang sesuatu yang telah terjadi pada Rabu berupa peristiwa terbunuhnya lebih dari dua puluh orang Yahudi di tangan para mujahidin, dan pada (kaum Yahudi tersebut), telah terluka sekitar lima puluh jiwa. (Proses terjadinya peristiwa itu,) seorang mujahid tampil dengan melilit tubuhnya dengan bahan-bahan peledak kemudian masuk ke dalam salah satu bus mereka lalu ia meledakkan bus itu. Ia berbuat denikian dengan alasan:

Pertama, ia mengetahui bahwa, kalau ia tidak terbunuh pada hari ini, ia akan terbunuh besok, sebab kaum Yahudi membunuh pemuda-pemuda Muslim di sana dengan bentuk yang terorganisasi.

Kedua, sesungguhnya para mujahidin tersebut melakukan hal itu sebagai bentuk pembalasan kepada kaum Yahudi yang membunuh orang-orang yang sedang shalat di masjid Al-Ibrâhîmy.

Ketiga, sesungguhnya mereka mengetahui bahwasanya Yahudi menyusun strategi mereka bersama kaum Nashara untuk menghilang­kan ruh jihad yang berada di Palestina.

Pertanyaannya, apakah perbuatan ini teranggap sebagai bentuk bunuh diri ataukah teranggap sebagai jihad, dan apa nasihatmu dalam (menghadapi) keadaan seperti ini? Sebab kami mengetahui bahwa perkara ini haram. (Kami menanyakan hal ini) agar kami dapat menyampaikannya kepada saudara-saudara kami di sana.

-Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepadamu-.

Jawaban

Pemuda ini, yang menaruh pakaian peledak pada dirinya sehingga yang pertama kali terbunuh adalah dirinya (sendiri), tidak diragukan bahwa dialah yang menjadi penyebab dirinya terbunuh. Hal seperti ini tidaklah diperbolehkan, kecuali bila terdapat mashlahat yang besar untuk Islam dalam hal tersebut, bukan sekadar membunuh individu manusia yang bukan pimpinan dan bukan pula tokoh-tokoh Yahudi. Adapun, kalau ada manfaat yang besar bagi Islam, hal itu diperbolehkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga telah menetapkan hal ini dan memberi permisalan melalui kisah seorang pemuda mukmin yang berada pada umat, yang (umat itu) dipimpin oleh seorang laki-laki musyrik yang kafir. Maka, pemerintah musyrik lagi kafir ini ingin membunuh pemuda mukmin tadi sehingga berulang kali mengupaya­kan hal tersebut: suatu kali ia melempar (pemuda tadi) dari puncak gunung, dan suatu kali ia melemparkan (pemuda itu) ke dalam lautan. Akan tetapi, setiap kali sang Raja mengupayakan hal tersebut, Allah menyelamatkan pemuda itu sehingga sang Raja itu sangat keheranan. Maka, pada suatu hari, anak muda itu bertanya, “Apakah engkau ingin membunuhku?” (Raja) menjawab, “Ya, dan tidaklah saya melakukannya, kecuali untuk membunuhmu!” Pemuda itu berkata, “Kumpulkanlah manusia di suatu tanah lapang, kemudian ambillah anak panah dari tempat anak panahku, lalu letakkanlah (anak panah itu) pada busurnya kemudian panahlah aku dengannya, dan katakanlah, “Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini,” -sebelumnya, bila ingin menyebut, penduduk negeri berkata, “Dengan nama sang Raja,” akan tetapi pemuda itu berkata kepada raja, “Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini.”-. Maka, berkumpullah manusia di suatu tanah lapang, kemudian sang Raja mengambil anak panah dari tempat anak panah itu lalu meletakkannya pada busurnya, kemudian berkata, “Dengan nama Rabb pemuda ini.” (Sang raja) melepaskan busur tersebut sehingga mengenai pemuda itu lalu pemuda itu meninggal maka seluruh manusia berteriak, “Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb si pemuda, Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb si pemuda.” Mereka pun mengingkari rububiyah dari raja yang musyrik tersebut. Mereka berkata, “Penguasa ini, setiap kali melakukan sesuatu yang dengannya dimungkinkan untuk ia binasakan pemuda tersebut, ia tidak mampu membinasakan pemuda itu. Tatkala datang satu kalimat ‘Dengan nama Allah, Rabb pemuda ini’, pemuda itupun meninggal. Kalau demikian, pengatur alam ini adalah Allah.” Maka, berimanlah seluruh manusia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

‘Telah tercapai, karena (perbuatan pemuda) itu, manfaat yang sangat besar bagi Islam, walaupun dimaklumi bahwa yang menjadi penyebab terbunuhnya pemuda itu adalah (perbuatan) dirinya sendiri tanpa ada keraguan, tetapi telah tercapai manfaat yang sangat besar dengan kebinasaan dirinya itu, yaitu seluruh umat beriman dengan sempurna.

Apabila tercapai manfaat seperti ini, seorang insan diperbolehkan untuk menebus agamanya dengan dirinya. Adapun kalau sekadar terbunuh sepuluh atau dua puluh (orang) tanpa faedah dan tanpa keberadaan suatu perubahan apapun, pada (perbuatan) itu terdapat kritikan, bahkan hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan, sehingga terkadang kaum Yahudi menjadikan penyerangan mereka sebagai alasan untuk membunuh ratusan jiwa (umat Islam).

Kesimpulannya adalah bahwa perkara-perkara seperti ini memerlukan fiqih dan pendalaman, perhatian seksama terhadap akibat yang akan ditimbulkan, serta perajihan (pengamalan) mashlahat yang paling tinggi dan penolakan mafsadah (kerusakan) yang paling besar, setelah itu setiap keadaan diukur sesuai dengan ukuran keadaan itu.’.”[1]

Fatwa Lain

Dalam hadits Shuhaib bin Sinân yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, terdapat kisah yang sangat panjang, yakni, seorang pemuda belajar kepada tukang sihir karena perintah seorang raja yang kafir, raja yang menganggap dirinya sebagai rabb yang disembah. Akan tetapi, pemuda itu juga belajar kepada seorang rahib, yang kemudian Allah menampakkan kepadanya kebenaran dari sesuatu yang dibawa oleh sang Rahib. Lalu, pemuda tersebut mendapat beberapa karamah dari Allah, seperti menyembuhkan orang yang buta dan belang, serta menyembuhkan segala jenis penyakit, sampai datang kepadanya teman raja, seorang yang buta kemudian sembuh setelah ia beriman kepada Allah. Begitu teman raja ini bertemu dengan sang Raja, sang Raja bertanya, “Siapa yang menyembuhkanmu?” “Rabb-ku,” jawab teman raja tersebut. Sang Raja bertanya lagi, “Apakah engkau mempunyai rabb selain aku?” “Rabb-ku dan Rabb-mu adalah Allah,” jawabnya pula. Teman raja itu pun disiksa beserta pemuda itu dan sang Rahib yang mengajarinya, dan berakhir dengan dibunuhnya teman raja dan rahib. Adapun pemuda itu, ia telah berusaha dibunuh dengan cara dilemparkan dari atas gunung dan ke tengah lautan, tetapi sang Raja tidak pernah berhasil membunuhnya sehingga pemuda ini berkata kepada sang Raja, “Kalau kamu hendak membunuhku, kumpulkanlah seluruh manusia di satu lapangan dan ikatlah saya di tiang. Kemudian, ambillah anak panah dari tempat anak-anak panahku dan letakkanlah pada busurnya lalu ucapkanlah, “Dengan nama Allah, Rabb Al-Ghulam (si Pemuda),” kemudian lepaskanlah anak panah itu kepadaku.” Maka, sang Raja pun melaksanakan semua yang dikatakan oleh pemuda itu sehingga akhirnya dia bisa membunuh pemuda ini dengan memanah pemuda ini menggunakan anak panah tadi dan mengenai pelipis pemuda ini sampai meninggal. Maka, tatkala pemuda ini meninggal, seluruh manusia di lapangan itu serentak berseru, “Kami telah beriman kepada Rabb Al-Ghulam.” Melihat bagaimana sang Raja tidak dapat membunuh pemuda itu dengan caranya, begitu ia membunuh pemuda itu dengan nama Rabb pemuda tersebut, pemuda itu pun mati, menunjukkan bahwa raja ini bukanlah Rabb, dan akhirnya seluruh manusia beriman kepada Allah.

Ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung pada hadits ini[2], Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata,

“Yang keempat:

Seseorang boleh mengorbankan dirinya demi kemashlahatan umum untuk kaum muslimin karena pemuda ini telah menunjukkan suatu cara kepada sang Raja agar sang Raja bisa membunuhnya dengan cara tersebut dan membinasakan dirinya dengan cara itu, yaitu dengan cara mengambil sebuah anak panah dari tempat anak-anak panahnya ….

Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) berkata, ‘Karena ini adalah jihad fi sabilillah, satu umat telah beriman, dan dia (pemuda ini) tidak kehilangan sesuatu apapun karena dia telah mati dan dia pasti akan mati, cepat atau lambat.’

Adapun yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa bentuk-bentuk bunuh diri, dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju kepada orang-orang kafir, lalu meledakkan bahan peledak tersebut tatkala telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), (perbuatan) ini adalah salah satu bentuk bunuh diri. Wal ‘Iyâdzu Billah.

Lalu, barang siapa yang membunuh dirinya, dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam karena (perbuatan) ini adalah (tindakan) membunuh dirinya, tidak (termasuk ke) dalam kemashlahatan Islam. Karena, bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh sepuluh orang, seratus orang, atau duaratus orang, hal tersebut tidak akan bermanfaat buat Islam, dan tidak membuat manusia berislam. Berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan dadanya penuh dengan kemarahan sehingga akan menyerang kaum muslimin dengan serangan yang membabi buta sebagaimana yang dijumpai pada perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena, orang-orang Palestina, bila salah seorang dari mereka mati disebabkan oleh peledakan ini dan enam atau tujuh orang (dari orang Yahudi) terbunuh, mereka (orang Yahudi) mengambil (baca: membunuh) enam puluh orang atau lebih (dari kaum Palestina) disebabkan oleh peledakan tersebut. Maka, hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan bermanfaat bagi kaum muslimin, tidak pula orang yang diledakkan dalam barisan mereka (kaum Yahudi) akan mengambil manfaat (pelajaran).

Oleh karena itulah, kami memandang bahwasanya sesuatu yang dilakukan oleh sebagian manusia ini adalah salah satu bentuk bunuh diri. Kami memandang bahwa hal tersebut adalah bunuh diri tanpa haq dan dia diwajibkan untuk masuk ke dalam neraka, Wal ‘Iyâdzu Billah. Orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.

Akan tetapi, bila seseorang melakukannya (bunuh diri dengan bom) karena menakwil, menyangka bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan, kami mengharapkan dia terlepas dari dosa. Adapun, kalau ditetapkan bahwa dia termasuk mati syahid, hal itu tidaklah benar karena sesungguhnya dia tidak menempuh cara syahid, dan barang siapa yang berijtihad lalu salah, baginya satu pahala.”

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzân Al-Fauzân hafizha­hullâh

Pertanyaan

Apakah peledakan-peledakan dan aksi-aksi bunuh diri adalah salah satu wasilah (perantara) di antara wasilah-wasilah dakwah?

Jawaban

Mereka yang melakukan amalan-amalan tersebut wajib didakwahi/ diseru kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Merekalah yang sebenarnya memerlukan dakwah. Bagaimana mungkin mereka me­nyeru manusia sementara mereka melakukan peledakan dan perusakan? (Amalan) ini tidaklah termasuk dakwah. (Amalan) ini adalah perbuatan yang membuat orang lari (meninggalkan dakwah) dan bentuk perusakan –Wal ‘Iyâdzu Billâh-.

Apakah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan cara seperti ini?

Pada hari tatkala beliau dan para shahabatnya berada di Makkah, apakah mereka melakukan perusakan? Sama sekali tidak, bahkan beliau menyeru (manusia) kepada Rabb-nya dengan hikmah dan nasihat yang baik, dan meminta manusia untuk mendukung dan membantunya tanpa melakukan perusakan terhadap mereka, sebab hal ini membawa bahaya yang lebih besar terhadap umat Islam dan membuat orang-orang kafir bergembira. Maka, hal ini tidaklah diperbolehkan selama-lamanya. (Perbuatan) ini merupakan wasilah dakwah kepada syaithan, dakwah kepada neraka. Allah Ta’âlâ berfirman,

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

“Dan Kami menjadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke dalam neraka.” [Al-Qashash: 41]

(Allâh) Ta’âlâ berfirman,

أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ

“Mereka mengajak ke dalam neraka, sedangkan Allah mengajak ke dalam surga.” [Al-Baqarah: 221]

Dakwah itu terkadang menyeru kepada neraka –Wal ‘Iyâdzu Billâh-, apabila penyerunya menyeru kepada kesesatan, sebagaimana sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً

“Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, baginya bagian dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikit pun dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu.” [3]

Maka, dakwah itu terkadang kepada kesesatan, bukan kepada kebenaran.”[4]

Pertanyaan

Bolehkah amalan-amalan bunuh diri dilakukan dan apakah ada syarat-syarat yang membenarkan amalan ini?

Jawaban

Allâh Jalla wa ‘Alâ berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [An-Nisâ`: 29-30]

(Ayat) ini mencakup orang yang membunuh dirinya dan membunuh orang lain tanpa haq (kebenaran) maka setiap insan tidak boleh membunuh dirinya, bahkan seharusnya ia menjaga dirinya dengan penjagaan yang maksimal. Hal ini tidak menghalangi seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Kalaupun ia terbunuh dan gugur sebagai syahid, ini adalah hal yang baik. Adapun, kalau ia sengaja membunuh dirinya, hal ini tidaklah diperbolehkan. Pada masa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di sebagian peperangan, ada seorang pemberani yang berperang di jalan Allah bersama Ar-Rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian ia terbunuh. Maka, manusia memujinya, “Tidak ada seorang pun di antara kita yang bersungguh-sungguh berperang seperti perbuatan si Fulan[5].” Maka, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguh­nya ia di dalam neraka.” (Perkataan) ini beliau ucapkan sebelum ia meninggal sehingga membuat para shahabat merasa berat menerima hal tersebut, (sebab) bagaimana mungkin manusia seperti ini berperang dan tidak meninggalkan seorang kafir pun kecuali ia mengikuti dan membunuh orang kafir itu, kemudian ia berada di dalam neraka?? Maka, seorang laki-laki membuntuti dan mengawasinya. Setelah terluka, akhirnya laki-laki itu melihat bahwa ia meletakkan pedang di atas tanah, yaitu ia meletakkan sarung pedang di atas tanah dan mengangkat mata pedangnya ke atas lalu menyandarkan dirinya di atas pedang hingga pedang itu memasuki dadanya dan menembus punggungnya, dan matilah ia. Maka, shahabat tadi berkata, “Sungguh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah benar,” dan shahabat tadi mengetahui bahwa Ar-Rasul tidaklah berucap berdasarkan hawa nafsu beliau. Lantas, mengapa orang ini dimasukkan ke dalam neraka bersamaan dengan ia melakukan amalan (jihad) ini? Sebab ia membunuh dirinya dan tidak bersabar. Oleh karena itu, seseorang tidaklah diperbolehkan untuk membunuh dirinya.[6]

Fatwa Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâny rahimahullâh

Dalam sebagian majelis, beliau menjelaskan tentang hukum amaliyyât intihâriyyah ‘aksi-aksi bunuh diri’. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut,

“(Kadang) boleh dan (kadang) tidak boleh. Adapun yang terjadi pada hari ini, hal tersebut tidaklah diperbolehkan karena hanya sekadar perbuatan individu yang muncul dari semangat tak terkendali yang tidak pernah diikat dengan syariat maupun akal sehingga tidak ada perbedaan antara si Muslim yang bunuh diri dan orang komunis atau orang Jepang (yang bunuh diri) tatkala terjadi peperangan antara mereka dan Amerika. Maka, hal ini dan itu, (semuanya) tidak boleh karena tidaklah bersumber dari agama dan fatwa orang-orang yang berilmu. Oleh karena itu, tidaklah boleh.

Adapun, kalau ada seorang pemimpin muslim, yang kemudian ada pimpinan pasukan yang muslim serta ada seseorang yang faqih (memahami agama), kemudian ia mempelajari hal tersebut dari bidang kemiliteran, peperangan, dan sebagainya, lalu ia memperhitungkan antara keuntungan dengan kerugian; membuat …, dan ia menemukan bahwa keuntungan lebih mengungguli kerugian terhadap rakyat muslim, ketika itu kami mengatakan boleh karena yang seperti ini telah terjadi pada sebagian peperangan Islamiyah pada generasi pertama ….”[7]

Beliau juga menegaskan pada kesempatan lain,

“… Kami mengatakan bahwa amaliyyât intihâriyyah pada zaman sekarang ini seluruhnya tidak disyariatkan, dan seluruhnya diharamkan. Kadang (perbuatan) itu terhitung sebagai jenis (amalan) yang pelakunya kekal di dalam neraka, dan kadang terhitung sebagai jenis (amalan) yang pelakunya tidak kekal di dalam neraka ….”[8]



[1]      Dari Al-Liqâ` Asy-Syahrî no. 22, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 129-131.

[2]      Syarh Riyâdh Ash-Shâlihin 1/221-223.

[3]      Diriwayatkan oleh Muslim no. 2674 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhû.

[4]      Dari kaset fatwa ulama mengenai kejadian Riyadh, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 39.

[5]               Nama yang umum digunakan sebagai kata ganti.

[6]      Dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi, dan pembunuhan senyap, dengan perantara Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah Fî Al-Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 131-132.

[7]      Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hudâ wa An-Nûr no. 533.

[8]      Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hudâ wa An-Nûr no. 760. Dua nukilan di atas mewakili beberapa fatwa beliau yang lain pada kaset no. 273, 288,451, 467, 489, 527, 678, dan 714. Baca jugalah Al-Fatâwâ Al-Muhimmah Fî Tabshîr Al-Ummah hal. 76 karya Jamâl Al-Hâratsy.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 87 = 93