Tanya: Afwan, mau tanya. Bagaimana hukumnya memajang dan mengoleksi boneka hewan-hewan terlebih yang berbentuk anjing dan babi. Jawab: Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk/bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua: Bentuknya hanya mengandung keserupaan dengan makhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah. Memiliki bentuk […]