Tiga : Menjatuhkan vonis terhadap individu atau pihak tertentu sebagai orang-orang kafir (Paham Takfîry). Masalah menjatuhkan vonis kafir adalah suatu hal yang sangat riskan sekali. Betapa banyak orang yang tergelincir dan sesat pemahamannya karena masalah ini. Tidak terhitung berbagai fitnah yang terjadi, darah suci tidak bersalah yang tertumpah, dan sejumlah prinsip agama yang ternodai karena masalah ini. […]