Pertanyaan: Mau tanya, untuk para pekerja offshore (lepas pantai) yang reguler, apakah status mereka selalu musafir? Apakah boleh bagi mereka melaksakan shalat Jumat atau shalat zhuhur saja? Jawaban: Bila jarak tempat kerjanya masuk dalam jarak safar, maka mereka terhitung musafir, hanya melakukan shalat zhuhur. Wallahu A’lam.