Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ. “Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur’. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2] Hadits di atas […]