Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.
“Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur’. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2]
Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta, sapi, dan kambing yang bukan domba, tidaklah sah, kecuali jika berada pada musinnah (umur ats-tsany dan setelahnya). Adapun domba, jenis ini sah sebagai udh-hiyyah, walaupun berada pada umur jadza’.
Guna lebih memperjelas pembahasan tentang umur hewan udh-hiyyah ini, kami perlu menerangkan definisi hewan ats-tsany dan hewan jadza’. Rinciannya adalah sebagai berikut.
Definisi Ats-Tsany
Menurut ahli bahasa, ats-tsany adalah hewan yang gigi serinya telah jatuh. Kata ini digunakan terhadap hewan yang bersepatu.
Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang maksud dari umur ats-tsany pada hewan udh-hiyyah. Berikut rinciannya.
- Unta ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam. Menurut Ibnu Hazm[3], tidak ada silang pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Namun, sebagian ulama[4] menukil bahwa, di kalangan Malikiyyah, ada pendapat bahwa unta ats-tsany adalah yang telah genap enam tahun. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Harmalah[5] dari Imam Asy-Syâfi’iy.
- Sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Demikian pendapat orang-orang Hanafiyyah dan Hanbaliyah. Pendapat ini juga merupakan madzhab Malikiyah dan yang masyhur di kalangan Syâfi’iyyah. Salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah, juga riwayat Harmalah dari Asy-Syâfi’iy, tentang sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang mencukupi umur tiga tahun dan telah memasuki tahun keempat. Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapat pendapat ketiga bahwa sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang telah berumur setahun.
- Kambing –berupa domba dan selainnya- ats-tsany adalah yang mencukupi setahun dan mulai memasuki tahun kedua. Demikian pendapat ulama Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, serta salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Syâfi’iyyah. Pendapat kedua –yang merupakan madzhab di kalangan Malikiyyah dan yang terbenar di kalangan Syâfi’iyyah- tentang kambing ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Definisi Jadza’[6]
Menurut ahli bahasa, jadza’ adalah hewan ternak yang belum memasuki masa ats-tsany. Jadza’ adalah penamaan untuk suatu masa, bukan untuk gigi yang tumbuh maupun jatuh.
Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang definisi jadza’ terhadap unta, sapi, dan kambing. Berkaitan dengan pembahasan udh-hiyyah, kita hanya perlu mengetahui definisi kambing jadza’, dan berikut rinciannya.
Penulis Al-Hidâyah, dari kalangan Hanafiyyah, menafsirkan bahwa domba jadza’ adalah yang telah mencukupi umur enam bulan, sedangkan, pada Syarh Al-Muntaqâ`, disebutkan pendapat di kalangan Hanafiyyah bahwa jadza’ adalah hewan yang telah mencukupi umur lebih dari enam bulan –ada yang berkata bahwa itu adalah enam bulan lebih, tujuh bulan, delapan bulan, atau sembilan bulan-.
Di kalangan Malikiyyah, kambing –berupa domba dan selainnya- jadza’ adalah yang berumur enam bulan. Ada juga yang berpendapat delapan bulan, juga sepuluh bulan.
Yang terbenar di kalangan Syafi’iyyah dan salah satu sisi pendapat di kalangan Malikiyyah tentang kambing jadza’ adalah yang telah memasuki tahun kedua.
Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapt dua sisi pendapat lain tentang kambing jadza’. Yang pertama adalah yang telah berumur enam bulan. Yang kedua adalah, apabila lahir dari dua domba muda, domba itu dihitung jadza’ pada umur enam bulan, sedangkan, apabila lahir dari dua domba tua, domba itu dihitung jadza’ pada umur delapan bulan.
Di kalangan Hanbaliyyah, mereka berpendapat bahwa domba jadza’ adalah yang mencukupi umur enam bulan dan memasuki umur bulan ketujuh.
Demikian simpulan uraian ulama fiqih tentang makna hewan ternak ats-tsany dan jadza’. Tentunya, definisi-definisi ulama fiqih tersebut ditetapkan berdasarkan keterangan dari para pakar bahasa Arab.
Simpulan pembahasan
Mengompromikan berbagai pendapat ulama fiqih di atas, lalu menyinkronkannya dengan berbagai definisi pakar bahasa, memang memerlukan banyak uraian dan pembahasan. Namun, perlu diketahui bahwa sejumlah ulama, pada masa ini dan sebelumnya[7], telah menyimpulkan batas minimal dari umur hewan udh-hiyyah sebagai berikut.
– Untuk unta, yang telah mencukupi umur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam.
– Untuk sapi, yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
– Untuk kambing yang bukan domba, yang telah mencukupi umur setahun dan mulai memasuki tahun kedua.
– Untuk domba jadza’, yang telah mencukupi umur enam bulan dan mulai memasuki bulan ketujuh.
Siapa saja yang ingin lebih berhati-hati hendaknya mengambil umur batasan maksimal dari uraian ulama fiqih yang telah disebutkan.
[1] Imam An-Nawawy t berkata, “Para ulama berkata bahwa al-musinnah adalah ats-tsany dan (umur) setelahnya dari segala jenis hewan, baik berupa unta, sapi, maupun kambing.”
[2] Diriwayatkan oleh Muslim.
[3] Al-Muhalla.
[4] Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 15/51 dan Al-kâfy karya Ibnu Abdil Barr.
[5] Demikian yang disebutkan oleh An-Nawawy dalam Al-Majmû’ 8/365.
[6] Diringkas dari Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
[7] Seperti Ibnu Qudâmah, Ibnu Baz dan anggota Dewan Lajnah Dâ`imah, Ibnu ‘Utsaimin, serta banyak ulama yang lain.