Bercadar dengan Menutup Mata

  • 12 Years ago

Tanya:

Tentang pakaian seorang muslimah yang mewajibkan hukum cadar. Lantas bagaimana dengan hukum kain tipis yang biasa digunakan untuk menutupi mata? Apakah ketika ia meyakini hukum cadar adalah wajib, maka juga wajib baginya untuk menutup bagian matanya? Lantas jika ia meyakini itu wajib, haruskah menaati suami jika suami memerintahkan untuk tidak menutup bagian mata? Syakarallaahu laka wa jazaakAllaahu khairan ustadz. Allaahu yubaarik fiik.

Jawab:

Tidak masalah menampakkan mata menurut pendapat di kalangan ulama, baik mereka yang berpendapat tentang wajibnya bercadar atau tidak. Namun, tidak diperbolehkan menampakkan mata dengan hal yang membawa fitnah, seperti bercelak dan semisalnya. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 2 =