Bagaimana cara melunasi hutang ke bank yang bersifat kolektif: Si Fulan meminjam 10 juta, lalu dibagikan kepada 10 orang, masing-masing mendapat 1 juta. Sesuai kesepakatan, setiap orang membayar 50 ribu per bulan kepada Si Fulan karena pinjaman itu adalah atas nama dia. Yang menjadi masalah, bagaimana kalau Saya (yang termasuk di antara 10 orang itu) mau melunasi, padahal yang lain yang 10 orang itu, termasuk Si Fulan yang merupakan atas nama pinjaman, tidak berniat membayar, dan sampai saat ini entah Si Fulan pergi ke mana? Bagaimana cara Saya melunasi utang Saya? Karena bank tidak akan tahu sebab pihak bank hanya mengetahui atas nama Si Fulan saja yang meminjam 10 juta. Mohon jawabannya, jazakallahu khairan.
Jawaban:
Kewajiban orang yang berutang adalah mengembalikan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Adapun pihak pemberi pinjaman terkait perbuatan dosa terhadap orang lain, dia tidak ada sangkut-pautnya dengan kewajiban pengembalian pinjaman. Wallahu A’lam.