Fiqih Jual-Beli Kontemporer

  • 13 Years ago

Berikut rekaman kajian “Fiqih Jual-Beli Kontemporer” yang disampaikan di Masjid Ma’had Adhwa’us Salaf, Cileunyi, Bandung, pada Jum’at, 20 Rabiul Akhir 1432 / 25 Maret 2011. Semoga bisa memberi banyak manfaat.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

2 Comments Already

  1. Bismillah,, ga bisa didownload

  2. Assalaamu Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

    Hukum shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki, berdasarkan yang saya baca di artikel uztads. Tapi tata cara shalat di masjid di lingkunganku, menurut saya yang awam ini tdk seperti yang pernah saya pelajari. Misalnya,
    – menjaharkan ta’awus dan basmalah setelah Al- Fatihah dan surah ditiap raka’at
    -Imam dgn jelas membaca ushalli pada awal shalat
    – qunut setiap Subuh
    Jadi saya cuma shalat jama’ah pada waktu Dhuhur dan Ashar, sedang shalat yang lainnya saya lakukan di rumah dgn anak-anak. Mohon penjelasannya, Uztads.

    Wassalaamu Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 9