Berikut rekaman kajian “Fiqih Jual-Beli Kontemporer” yang disampaikan di Masjid Ma’had Adhwa’us Salaf, Cileunyi, Bandung, pada Jum’at, 20 Rabiul Akhir 1432 / 25 Maret 2011. Semoga bisa memberi banyak manfaat.
Hukum shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki, berdasarkan yang saya baca di artikel uztads. Tapi tata cara shalat di masjid di lingkunganku, menurut saya yang awam ini tdk seperti yang pernah saya pelajari. Misalnya, – menjaharkan ta’awus dan basmalah setelah Al- Fatihah dan surah ditiap raka’at -Imam dgn jelas membaca ushalli pada awal shalat – qunut setiap Subuh Jadi saya cuma shalat jama’ah pada waktu Dhuhur dan Ashar, sedang shalat yang lainnya saya lakukan di rumah dgn anak-anak. Mohon penjelasannya, Uztads.
Bismillah,, ga bisa didownload
Assalaamu Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Hukum shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki, berdasarkan yang saya baca di artikel uztads. Tapi tata cara shalat di masjid di lingkunganku, menurut saya yang awam ini tdk seperti yang pernah saya pelajari. Misalnya,
– menjaharkan ta’awus dan basmalah setelah Al- Fatihah dan surah ditiap raka’at
-Imam dgn jelas membaca ushalli pada awal shalat
– qunut setiap Subuh
Jadi saya cuma shalat jama’ah pada waktu Dhuhur dan Ashar, sedang shalat yang lainnya saya lakukan di rumah dgn anak-anak. Mohon penjelasannya, Uztads.
Wassalaamu Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.