Tanya : Akhi ana mau tanya, dalam jual beli tidak boleh ada unsur gharar. Jika ana membeli barang di e-bay ana minta teman bule ana yang bayar, kemudian ana kirim deposit kepadaya melalui transfer, mirip transfer bank (pakai western union) bukan kartu kredit. Apakah hal tersebut dibolehkan? Seperti yang sering ana lakukan sebelumnya, jika ada […]