Mau tanya, tentang hukum lomba masak? Soalnya, kalau tidak salah, Rasulullah melarang untuk mencicipi makanan dari dua orang yang berlomba.
Jawab:
Lomba memasak merupakan perkara mubah. Boleh saja mengikuti lomba memasak jika tidak ada pungutan bayaran dalam perlombaan. Jika ada pungutan, hal tersebut terhitung ke dalam perbuatan judi yang diharamkan.