Jadi ada seorang perempuan menikah dengan restu ibunya, tetapi tanpa wali nikah yang sah. Karena sang ayah sudah tidak ada, seharusnya diwalikan sama kakak laki-lakinya, sementara kakaknya belum setuju si adik nikah, ternyata si adik tetap nikah tanpa wali yang sah tapi direstui ibu. Bagaimanakah hukum pernikahan seperti ini?
Jawab:
Yang menjadi standar keabsahan nikah adalah adanya wali laki-laki dari pihak perempuan. Restu ibu tidak cukup dalam hal keabsahan nikah.
syaikh…
bagaimana statusnya jika sudah menikah tanpa wali-walinya/hanya restu ibu dan keluarganya dan hanya diwalikan oleh keluarga sepupu karena siwanita berada diluar kota.