Saya melaksanakan shalat dalam keadaan berdiri pada rakaat pertama, tiba-tiba pada rakaat kedua Saya merasa agak pusing. Bolehkah Saya melanjutkan shalat Saya dengan duduk atau Saya harus ulang dari rakaat pertama dan berniat shalat duduk?
Jawab:
Bila seorang shalat dalam keadaan berdiri kemudian terjadi padanya udzur untuk duduk, boleh tetap melanjutkan shalat duduk tanpa mengulangi dari awal. Karena hal tersebut pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits riwayat Al-Bukhary dan Muslim.