Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Telah berulang pertanyaan seputar hukum shalat Id di lapangan umum –yang kebanyakannya adalah milik Pemerintah- bahwa kebanyakan kota dan daerah di Indonesia memiliki lapangan-lapangan umum yang dipakai untuk kegiatan olahraga dan sebagian kegiatan Pemerintah. (Di lapangan tersebut) kadang diadakan konser-konser musik, acara-acara kampanye pemilu, dan selainnya. (Bahkan), pada sebagian daerah yang didominasi oleh Nashara, diselenggarakan sebagian acara dan simbol (keagamaan) mereka.
Sementara itu, kebanyakan manusia di negeri Kami menegakkan shalat Id pada lapangan-lapangan ini. Bahkan, pada sebagian daerah, tidak ada penegakan shalat Id, kecuali pada lapangan-lapangan ini. Oleh karena itu, Apa hukum shalat Id pada lapangan-lapangan ini?
Semoga Allah membalas kebaikan untukmu, memberi keberkahan untukmu dan (untuk) keluargamu, serta (memberkahi) segala waktumu.
Penanya
Dzulqarnain Muhammad Sunusi
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Jawaban (pertanyaan di atas) adalah, tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat di lapangan-lapangan olahraga apabila tanahnya adalah tanah yang suci.
Ditulis oleh
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan