Jawaban Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah Seputar Shalat Id di Lapangan Olahraga

  • 9 Years ago

Jawaban-Syaikh-Shalih-Al-FauzanPertanyaan

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Telah berulang pertanyaan seputar hukum shalat Id di lapangan umum –yang kebanyakannya adalah milik Pemerintah- bahwa kebanyakan kota dan daerah di Indonesia memiliki lapangan-lapangan umum yang dipakai untuk kegiatan olahraga dan sebagian kegiatan Pemerintah. (Di lapangan tersebut) kadang diadakan konser-konser musik, acara-acara kampanye pemilu, dan selainnya. (Bahkan), pada sebagian daerah yang didominasi oleh Nashara, diselenggarakan sebagian acara dan simbol (keagamaan) mereka.

Sementara itu, kebanyakan manusia di negeri Kami menegakkan shalat Id pada lapangan-lapangan ini. Bahkan, pada sebagian daerah, tidak ada penegakan shalat Id, kecuali pada lapangan-lapangan ini. Oleh karena itu, Apa hukum shalat Id pada lapangan-lapangan ini?

Semoga Allah membalas kebaikan untukmu, memberi keberkahan untukmu dan (untuk) keluargamu, serta (memberkahi) segala waktumu.

 

Penanya

Dzulqarnain Muhammad Sunusi

 

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jawaban (pertanyaan di atas) adalah, tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat di lapangan-lapangan olahraga apabila tanahnya adalah tanah yang suci.

 

Ditulis oleh

Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77 − = 69