Jika Istri Tidak Mau Shalat

  • 11 Years ago

Tanya:

Ada teman saya (kepala rumah tangga) mempunyai istri yang tidak mau shalat. Sang suami sudah mengingatkan, tapi istrinya selalu menolak kalau disuruh shalat. Pertanyaannya, apakah sang suami mendapatkan dosa dan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah? Dan bagaimana cara supaya sang istri mau melaksanakan shalat? Terimakasih.

Jawab:

Pertama, dari kewajiban suami adalah untuk menjaga diri dan keluarganya dari kemurkaan Allah dan tidak membiarkan kemaksiatan di tengah rumahnya.

Kedua, Allah memerintah,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” [Thâhâ: 132]

Juga Allah menyebutkan sifat Nabi Ismâ’îl ‘alaihissalam dalam firman-Nya,

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

“Dan ia menyuruh keluarganya untuk melakukan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya.” [Maryam: 55]

Ketiga, harus ada kesabaran dalam memerintah dan mendidik keluarga. Terangkan kewajiban shalat kepadanya dan terangkan bahaya orang yang meninggalkan shalat, serta ingatkan pertanggung jawaban terkait dengan shalat pada hari kiamat.

Keempat, terdapat silang pendapat di kalangan ulama tentang orang yang meninggalkan shalat, apakah dikafirkan keluar dari Islam atau tidak? Pendapat yang lebih kuat bahwa hal tersebut adalah pembatal keislaman. Dibangun di atas hal ini, tidak diperbolehkan seorang suami ‘memegang’ seorang istri yang tidak melaksanakan shalat setelah mengerti akan kewajibannya.

Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

3 Comments Already

  1. Bismillah,

    Di daerah ana sudah hal yg biasa di kampung-kampung orang menjual pohon (pohon asem, dll) tanpa membeli tanahnya, ketika ana beli tanah ternyata pohon asem besar adalah milik orang lain dan kalau berbuah, orang tsb (dari desa lain) memanennya, ana tidak pernah lihat wajah orang itu sejak membeli tanah tsb sudah lebih dari 9 tahun hingga org tsb meninggal dan digantikan anaknya, inipun ana tidak pernah lihat orangnya hingga hari ini. Apakah diperbolehkan jual-beli seperti ini mohon penjelasan dan nasehat Ustadz, barakallohu fiik.

  2. Apakah dengan menyuruh istri kita untuk salat maka kita bebas dari pertanggungan esok,sedangkan ia enggan mengerjakannya,

Leave a Reply to Abu Nahl Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − = 3