Kalau menjual dengan cara gharar (menipu) jelas haramnya. Bagaimaana dengan pembelinya, apakah ikut berdosa?
Jawab:
Apabila gharar terjadi pada dzat akad atau syaratnya, hal tersebut membatalkan akad jual beli. Jika terjadi pada hal yang di luar akad atau syarat yang bukan khusus untuk jual beli tersebut, akadnya tetap sah. Hanya saja, pihak pembeli boleh mengembalikan barang, jika dia merasa tertipu dalam hal tersebut. Dimaklumi bahwa hukum dosa adalah kembali kepada pengetahuan dan kesengajaan dalam melakukan dosa tersebut. Wallâhu A’lam.