Bagaimana dengan dua kondisi berikut, pertama: Seseorang yang shalat dalam keadaan lupa ternyata dia masih dalam keadaan junub. Dan kedua: Seseorang yang sengaja untuk tidak mandi junub supaya punya alasan untuk tidak shalat.
Jawab:
Pertama, seorang yang lupa bahwa dirinya dalam keadaan junub kemudian melakukan shalat, shalatnya harus diulang bila dia mengingat bahwa dirinya sedang junub pada saat waktu shalat tersebut masih tersisa –walaupun waktu untuk jamak takhir-. Bila waktu shalatnya telah keluar, shalat telah syah dan tidak perlu diulang.
Kedua, orang yang sengaja untuk tidak mandi junub supaya punya alasan untuk tidak sholat adalah tergolong orang yang meninggalkan shalat secara sengaja. Sepakat para ulama akan dosa besar untuk orang yang seperti ini. Apakah dia dianggap kafir keluar dari agama karena meninggal shalat dengan sengaja? Terdapat silang pendapat di kalangan ulama.