Bismillah, pada rakaat ke delapan shalat tarawih imam tidak salam dan langsung melanjutkan shalat witir tanpa ada pemberitahuan kepada makmum sebelumnya. Apakah tata cara seperti ini ada dalilnya? Mohon jawabannya.
Jawab:
Shalat Witir itu boleh dikerjakan sebanyak 1, 3, 5, 7, 9, atau 11 rakaat. Kalau misalnya sang imam mengerjakan shalat Tarawih yang rakaat ke-7 dan ke-8-nya disambung dengan 3 rakaat, insya Allah hal ini tidak mengapa karena berarti dia mengerjakan shalat Witir sebanyak 5 rakaat. Namun, sebaiknya imam menyampaikan hal ini ke makmum sebelum pelaksanaan shalat agar tidak menimbulkan keributan.