Pertanyaan: Ustadz, Ana mau bertanya. Apakah menambal gigi jarang, yang jarangnya itu bawaan lahir, diperbolehkan? Jawaban: Kalau penambalan itu adalah untuk menghilangkan aib, insya Allah tidak ada masalah karena hal ini termasuk ke dalam nash-nash umum tentang pembolehan berobat. Bila penambalannya hanya untuk sekadar hiasan, hal ini tergolong ke dalam mengubah ciptaan Allah. Sementara itu, […]