Menambal Gigi yang Jarang

  • 11 Years ago

Pertanyaan:

Ustadz, Ana mau bertanya. Apakah menambal gigi jarang, yang jarangnya itu bawaan lahir, diperbolehkan?
Jawaban:
Kalau penambalan itu adalah untuk menghilangkan aib, insya Allah tidak ada masalah karena hal ini termasuk ke dalam nash-nash umum tentang pembolehan berobat. Bila penambalannya hanya untuk sekadar hiasan, hal ini tergolong ke dalam mengubah ciptaan Allah. Sementara itu, dimaklumi bahwa mengubah ciptaan Allah adalah haram. Wallahu A’lam.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 3 = 1