Tanya: Bagaimanakah pembagian jatah warisan jika seorang laki-laki meninggal dunia (istrinya sudah meninggal duluan) dengan meninggalkan dua anak laki-laki dan lima anak perempuan, dan 26 cucu dari bapak, tidak ada saudara kandung dari si mayit, kedua orang tua mayit juga telah meninggal dunia. Jawab: Yang berhak mendapat warisan hanya 2 orang anak laki-laki dan 5 […]