Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dengan istri pertama sudah cerai mempunyai dua anak yang satu meninggal tinggal satu anak laki-laki. Istri kedua mempunyai satu anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tersebut adalah rumah yang masih ditinggali istri kedua dan tanah.
1. Bagaimanakah pembagian warisan tersebut dan perhitungannya?
2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tersebut untuk istri kedua & anaknya?
Jawab:
Yang berhak mendapatkan warisan hanyalah istri kedua dan anak laki-lakinya, beserta anak laki-laki dari istri pertama. Adapun istri pertama, tidak lagi ikatan pernikahan yang merupakan sebab pewarisan. Detail pembagian untuk masalah yang ditanyakan, untuk istri kedua mendapat 1/8 (2/16) dari harta (nilai rumah dan tanah) dan untuk dua anak laki-laki 7/8 (14/16) antara mereka berdua (setiap orang anak laki-laki mendapat 7/16).
Boleh saja, anak laki-laki dari istri pertama memberikan atau mengikhlaskan pembagiannya untuk istri kedua dan anaknya, sebagaimana seorang tidak dilarang memberikan atau bersedekah dengan hartanya sendiri. Wallahu A’lam.







Assalamu’alaykum Warohmatullahi
Bismillah,
afwan ana ada pertanyaan, bagaimana pembagian warisan untuk istri pertama, istri kedua dan istri ketiga?
mohon pencerahan..
Jazakumullahu khairon