Apakah itu ghibban dan apakah benar kita memang dilarang melakukannya? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Abdullah bin Mughaffal radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali kadang-kadang.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasa’iy, Dihahihkan oleh Al-Albany dan Al-Wadi’iy]
Makna hadits di atas adalah larangan bersisir berlebihan pada hal yang tidak ada keperluan atau dikatakan bahwa larangan berlaku pada sebagian waktu karena telah syah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Siapa yang memiliki rambut hendaknya dia muliakan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dikuatkan oleh Al-Albany] Juga telah syah dalam ayat dan hadits anjuran berhias pada sejumlah perkara. Wallahu ‘alam.