Tentang Imam dan Makmum yang Berbeda Niat

  • 11 Years ago

Tanya:

Di suatu masjid saat selesai shalat wajib, ada 2-3 orang yang hendak melakukan shalat sunnah setelah shalat wajib secara berjamaah. Setelah satu rakaat, tiba-tiba ada orang yang mau melakukan shalat wajib, tetapi dia mengikuti jamaah yang tadi melakukan shalat sunnah. Bagaimana hukumnya orang yang mengerjakan sholat wajib, dia berjamaah kepada jamaah shalat sunnah? Wallahu a’lam.

 

Jawab:

Seseorang, yang berniat mengerjakan shalat wajib, boleh bermakmum di belakang imam yang mengerjakan shalat sunnah berdasarkan hadits tentang Mu’âdz bin Jabal yang telah mengerjakan shalat fardhu bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salllam kemudian mengimami shalat berjamaah di masjid kaumnya pada shalat fardhu itu juga.

  • facebook
  • googleplus
  • twitter
  • linkedin
  • linkedin
Previous «
Next »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

65 − 63 =